Top Picks
Wakili Ketua DPRD Kaltim, Tio Hadiri Rakornas Bidang Ekonomi, Sosial Dan Budaya Wabup Kasmidi Buka Pelatihan Jurnalistik dan Multimedia 'Mobile Journalism' bagi PD di Lingkup Pemkab Kutim Gelar Workshop Penilaian Mandiri SPIP Terintegrasi dan Penyusunan Register, Pemkab Kutim Berharap Agar Penyelengaraan Pemerintahan Lebih Baik Firnadi Ingatkan Ancaman Alih Fungsi Lahan Rapat Virtual dengan Kepsek se-Sandaran, Roma: Covid-19 Jagan Jadi Hambatan Itwil Ingatkan ASN Kutim Tunaikan LHKPN

M.Nasiruddin Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum Untuk Warga Miskin

Fokuskaltim.co - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) M.Nasiruddin, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Provinsi Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Jalan Durian, Desa Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Kutim),Sabtu (4/12/2021).

Hadir dalam kegiatan Sosper Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kaltim Baharuddin Demu, dan tiga orang narasumber masing-masing DR.Haris Retno Susmiyati SH MH, Warkhatum Najidah SH MH dan Arshanty Handayani SH MH.

Dalam sambutannya M.Nasiruddin, yang saat ini menjabat Bendahara DPD PAN Kaltim menyebut, Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum merupakan Perda yang dikhususkan untuk masyarakat miskin. Dimana masyarakat wajib mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah.

"Perda ini dibuat untuk menjamin masyarakat miskin mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah, dan pendampingan hukum yang dilakukan gratis tanpa dipungut biaya sepeserpun," ucap Nasiruddin.

Ditemui usai kegiatan, Nasir panggilan akrab dari M.Nasiruddin mengatakan sosialisasi Perda ini sangat penting bagi masyarakat khususnya di Kabupaten Kutim yang banyak memiliki persoalan sengketa lahan.

"Khususnya di Kabupaten Kutai Timur banyak persoalan persoalan Perdata persoalan sengketa lahan. Banyak masyarakat yang belum paham terkait bagaimana caranya meminta bantuan hukum ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH)," ucap M.Nasiruddin.

Disampaikan Anggota Komisi 3 tersebut, bantuan hukum ini ruang lingkupnya warga tidak mampu atau miskin yang memiliki masalah hukum. Regulasi ini menjadi fasilitas bagi masyarakat dalam hal mendapat bantuan hukum.

"Ini menjadi fasilitas bagi masyarakat dalam hal mendapatkan bantuan hukum, khususnya pada persoalan sengketa lahan," ujar Nasir

Ditambahkan, kedepan Pemerintah Daerah harus melakukan kordinasi dengan Pemerintah Provinsi untuk mensosialisasikan produk Perda yang telah dihasilkan, terlebih Perda yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

"Kedepannya kami berharap kordinasi yang dilakukan bukan hanya pada persoalan infrastruktur, tetapi persoalan diluar infrastruktur semacam ini juga terus digalakkan," tutupnya (*)

Baca Juga