Top Picks
Sinergitas Legislatif dan Eksekutif Kunci Percepat Pembangunan Kaltim Soroti Jalan Di Dapil Pemilihannya, Ekti: Alokasi Anggaran Dari APBD Kaltim Belum Optimal Kurangnya Penerapan Budaya K3, Reza Soroti Musibah Kebakaran Pabrik Nikel KFI Hadiri Mubes Kerukunan Dayak Kenyah Lepoq Jalan, Sri Komitmen Tingkatkan Seni Budaya Berau Ralisasikan Aspirasi, David Rante Salurkan 14 Unit Motor Sampah di Wilayah Sangatta Setuju Terapkan PPKM Mikro, Bupati Kutim: Tiga Hal yang Perlu Diperketat

Pelaku Pencurian Yang Mengatasnamakan Ormas Mengaku Uangnya Untuk Sosial

Fokuskatim.co - Terduga pelaku kasus pencurian ban bekas milik perusahaan PT. Sangkulirang Energi Utama (SEU) mengaku uang penjualan ban bekas akan dibagikan ke anggota ormas dan kegiatan sosial.

"Dibagikan ke anggota (ormas), ada juga untuk sosial," ucapa pelaku inisial RI saat diwawancarai wartawan, Senin (1/10/2021).

RI mengaku, ia bersama rekan-rekannya mendatangi PT SEU yang berInada di daerah Kabo Jaya, Desa Suarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), untuk meminta ban bekas yang sudah dianggap limbah itu untuk di jual.

Namun pihak perusahaan tidak memberikan,dengan alasan akan melakukan kordinasi dengan manejemen di pusat. Mendapat penolakan pelaku tetap mengambil paksa ban bekas berjumlah 30 buah dengan menggunakan mobil pickup.

"Kami sudah minta, kalau dianggap mencuri endak ada itu. Karena ada security yang liat," ucap RI dengan tangan terborgol.

Kasus pencurian disertai perampasan oleh pelaku telah ditangani Polres Kutim. Saat ini pihak kepolisian sudah menetapkan tiga orang tersangka masing-masing RI (35), AN (28) serta HE (39) yang merupakan penada.

Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmiko melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rauf mengatakan pelaku sudah dua kali menjalani aksinya. Dengan modus operandi mengatasnamakan ormas daerah.

"Ini perbuatan yang kedua, dengan total kerugian dari pihak perusahaan sebesar sembilan juta rupiah," ucap Rauf.

Diterangkan Rauf, pihak PT SEU sudah menarik laporan dengan alasan  pelaku akan mengembalikan kerugian yang diterima perusahaan. Namun pihak Kepolisian tetap akan menjalankan sesuai proses hukum.

"Karena ini sudah berjalan, dan sudah ditetapkan tiga orang tersangka, kita akan melakukan gelar perkara. Apakah nantinya penyidikan ini tetap berlanjut," terang Rauf.

Rauf juga menghimbau, agar oknum-oknum yang mengatasnamakan ormas tidak melakukan tindakan premanisme dan diharapkan untuk taat dan patuh pada peraturan hukum.

"Kami tidak akan membiarkan ada oknum  yang mengatasnamakan ormas untuk mengambil keuntungan tertentu. Apalagi membuat keonaran dan aksi-aksi premanisme di Kutai Timur," tegas Rauf

Selain mengamankan tiga orang pelaku, Jajaran Polres Kutim juga mengamankan barang bukti berupa 30 buah ban bekas dan satu unit kamera CCTV.

Pelaku RI dan AN dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun. Sedangkan untuk pelaku HA sebagai penada dikenakan pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara.

Baca Juga