Top Picks
BSSN Gelar Apel Virtual, Perkuat Sinergi Tim Tanggap Insiden Siber Dispora Kaltim Tingkatkan Soft Skill Para Pemuda Soroti Jalan Di Dapil Pemilihannya, Ekti: Alokasi Anggaran Dari APBD Kaltim Belum Optimal Joni Soroti Nopol Kendaraan Roda Empat Miliki KPC Masih Menggunakan Plat Luar Daerah Pemkab Kutim Apresiasi Pandangan Fraksi DPRD Kutim Megenai Rancangan Perubahan Kebijakan Umum KUA dan PPAS Tahun 2023 Sebanyak 258 PPL Sensus Pertanian Tahun 2023 Ikut Pelatihan BPS Kutim

Curi Ban Bekas, Tiga Pria Ini Ditangkap Polisi

Fokuskaltim.co - Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil mengamankan tiga orang pria atas dugaan kasus pencurian ban bekas milik perusahaan. Tiga pelaku yang diamanakan masing - masing berinisial AN (28), RI (35) serta HE (39) yang merupakan penada.

Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rauf saat menggelar pers rilis di Mapolres Kutim mengatakan, penagkapan ketiga pelaku berdasarkan laporan pihak perusahaan.

“Berdasarkan laporan pihak perusahaan, terkait dugaan pencurian 30 ban bekas milik perusahaan PT. Sangkulirang Energi Utama,” ungkap Rauf, Senin (1/10/2021).

Dikatakan Rauf, pelaku berinisial RI dan AN sebelumnya telah meminta kepada pihak perusahaan. Namun pihak perusahaan menolak memberikan, setelah mendapat penolakan pelaku sempat mengancam pihak perusahaan dan tetap mengambil ban bekas tersebut dengan menggunakan mobil pick up.

“Pelaku juga sempat melakukan intimidasi kepada pihak perusahaan. Dari total kerugian sekitar sembilan juta rupiah,” terang Rauf.

Adapun modus pelaku dengan mengatasnamakan salah satu Ormas (organisasi masyarakat) daerah, dengan meminta ban bekas milik perusahaan yang dianggap sudah menjadi limbah. Hasil penjualan bad rencananya akan dibagikan kepada anggota ormas.

“Ketiganya sudah kami tetapkan sebbai tersanagka, kami juga menghimbau agar tidak mengatasnamakan ormas manapun untuk melakukan perbuatan yang melawan hukum,” tegas Rauf.

Selain mengamankan ketiga pelaku, pihak Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 30 pics ban bekas dan satu buah kamera CCTV. Ketiganya dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(*)

Baca Juga