Top Picks
Sapto Sebut Pencairan Dana PJU Sebaiknya Didasari Nomenklatur Yang Jelas Ciptakan Pilkada 2024 Damai, Jimmi Minta Pegawasan Diperketat Ikuti Pameran UMKM UP2K, TP-PKK Kutim Tampilkan Produk Unggulan Kadisdik Kutim Tanggapi Perpanjangan Belajar dari Rumah sampai Akhir Tahun Sayembara “Aksi Ismunandar” Tetapkan 21 Jawara, Ismu: Bupati Siap di Kritik Asti Mazar bersama Kwarcab Pramuka Kutim Salurkan Bantuan Bagi Korban Kebakaran di Diponegoro Sangatta

Perda Bantuan Hukum Membantu Masyarakat Kurang mampu Dalam Berperkara

fokuskaltim.co - Anggota DPRD Provinsi Kaltim dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), M Nasiruddin menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di tengah masyarakat Kelurahan Api Api, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang. Pria yang akrab disapa Nasir itu kembali menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum pada Ahad (26/9/2021).

Nasir berharap kegiatan yang rutin dilaksanakan setiap bulan tersebut dapat menjembatani bantuan hukum gratis untuk warga kurang mampu.

“Kebanyakan masyarakat petani tidak bisa berperkara. Inilah tujuan dari Perda Bantuan Hukum jelas diperuntukan bagi masyarakat kurang mampu,” ujar anggota Komisi III DPRD Kaltim itu.

Ditambahkan Nasir, kegiatan tersebut turut menghadirkan narasumber di antaranya Haris Retno selaku akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) serta Lilik Rukitasari selaku akademisi Fakultas Hukum Universitas Trunajaya.

Kemudian di hadapan kedua narasumber, Ahmad M Said selaku Ketua RT 31 Kelurahan Berebas Tengah menanyakan tentang permasalahan sertifikat tanah. Sebab hampir seluruh RT di daerahnya belum diproses oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bontang.

“Kami mohon dijembatani, karena sudah lama ini” harap Ahmad M Said.

Selain Ahmad, Ma’ruf selaku Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Kota Bontang juga mengutarakan pertanyaannya. Dia meminta petunjuk perihal keberadaan advokat yang dapat memfasilitasi bantuan hukum gratis di Bontang.

“Karena masyarakat Bontang tidak mungkin ke Samarinda. Saya mohon ditunjuk di Bontang pengacara yang gratis,” beber Ma’ruf.

Menjawab pertanyaan dari masyarakat, akademisi Universitas Trunajaya Bontang, Lilik Rukitasari meminta masyarakat agar membuat surat permohonan tertulis kepada BPN Kota Bontang perihal permohonan informasi publik.

Utamanya, jika masyarakat membutuhkan kejelasan proses sertifikasi atau terkait kekurangan data. Lilik mendorong agar masyarakat segera membuat surat tersebut.

“Jadi harus tertulis. Setelah dimasukan minta tanda terima. Kewajiban mereka (BPN) dalam 10 hari harus menjawab,” ujar Lilik.

Pada kesempatan serupa, akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Haris Retno mengimbau apabila masyarakat ingin meminta bantuan hukum gratis, maka bisa disampaikan ke kantor pengacara agar menegaskan perihal pencarian bantuan hukum gratis. Terlebih kedua narasumber juga mendorong agar pemerintah segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai Bantuan Hukum.

“Namun untuk bapak ibu yang ingin bantuan hukum gratis bisa datang ke Posbakum di pengadilan. Nanti pas mau pendampingan, pengacaranya sampaikan saja mau yang gratis untuk masyarakat tidak mampu,” terang Retno. (*/fr)

Baca Juga