Top Picks
Tingkatkan Pembagunan Infrastruktur, Pemkab Kutim Berencana Undang PT PII Pendewasaan Politik Menjelang Pemilukada Serentak Kaltim 2024 Dispora Kaltim Gelar Persiapan Seleksi Pemuda Terbaik Tingkat Provinsi Paripurna DPRD Kutim ke-20 Tentang Pandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap APBD Kutim 2025 Pelantikan IDI Berau, Pemkab Berharap Sinergitas Peningkatan Layanan Kesehatan DPRD Undang Pihak Terkait Bahas Kelangkaan BBM

Gubernur Keluarkan INGUB Nomor 14 Tahun 2021

fokuskaltim.co - Setelah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pencegahan dan penanganan penyebaran Covid 19 di Kaltim, usai memimpin Rakor Evaluasi Pencegahan dan Penanganan Covid 19, Gubernur Isran Noor menandaskan kasus Virus Corona di Kaltim, saat ini mengkhawatirkan sehingga perlu tindakan ekstra agar tidak terus bertambah korban.

Hanya beberapa menit setelah mendengarkan sejumlah saran dan harapan peserta Rakor di antaranya dari Pangdam VI Mulawarman Mayjen TNI Heri Wiranto, Bupati dan Wali Kota se-Kaltim, Gubernur Isran Noor, terang Karo Humas Setda Kaltim HM Syafranuddin langsung menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Diperketat untuk pengendalian penyebaran Covid 19 di Kaltim.

Ingub Nomor 14 Tahun 2021 ditujukan ke Bupati, Wali Kota, Camat, Lurah dan Kepala Desa, terangnya berisikan 10 poin di antaranya optimalisasi pelaksanaan PPKM mikro wajib diperketat hingga tingkat RT.

Ingub yang diberlakukan sejak Sabtu (3/7) hingga Selasa (20/7) meminta semua pihak termasuk masyarakat, pimpinan perusahaan menegakan disiplin prokes dengan menerapkan 5 M yakni mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas ditambah dengan upaya 3 T yakni tracking, testing dan treatment.

Gubernur Isran Noor juga minta dilakukan operasi yustisi dilakukan terus-menerus dan terpadu bersama TNI dan Polri serta organisasi profesi bidang kesehatan.

“Banyak masukan yang disampaikan pada Rakor Evaluasi Covid 19, di antaranya penegakan disiplin prokes Covid 19 termasuk pengetatan di pintu masuk Kaltim seperti bandara dan pelabuhan laut karena banyak pendatang atau warga Kaltim yang kembali ketika dilakukan pemeriksaan positif terpapar Covid 19,” beber Jubir Pemprov Kaltim ini seraya menambahkan kasus Covid 19 di Kaltim terus mengalami peningkatan dalam sepekan terakhir sehingga diperlukan tindakan lebih ekstra agar Kaltim bisa kembali melandai bahkan berkurang dalam beberapa pekan ke depan.

Baca Juga