Top Picks
Tingkatkan Kualitas SDM, Pemkab Gelar Pelatihan Kepemimpinan Isran : Saya Tidak Akan Hapus Tenaga Honor Resmikan Masjid Mashdarud Da'wah, Hj Masita Rola Berharap Dipergunakan Dengan Baik Untuk Umat Resmi Raih Gelar Doktor, Kasmidi Tekankan Studinya untuk Membangun Kutim Sambut Delegasi G20, Produk Kerajinan Unggulan Dari 34 Provinsi Dipamerkan Di Soetta Ada Peningkatan Anggaran Tak Terduga, Faisal Rahman: Kita Akan Mendalami LKPJ Tahun 2020 Lebih Dulu

Melihat Rumitnya Prosedur BNN Melakukan Penyadapan Gembong Narkoba

Jakarta - Salah satu materi UU KPK yang baru yaitu penyadapan yang harus seizin Dewan Pengawas (Dewas). Hak penyadapan juga dimiliki oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait penyidikan kasus narkotika. Bagaimana pengaturannya?

Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dikutip, Rabu (18/9/2019), kewenangan penyadapan dimiliki oleh BNN. Untuk menyadap, BNN harus meminta izin ke Ketua Pengadilan Negeri untuk 'penyidikan'. Penyadapan hanya dilakukan maksimal 3 bulan sejak ditandatangani Ketua PN. Bila dirasa kurang, harus meminta izin kembali ke Ketua PN untuk satu kali lagi.

"Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu yang sama," demikian bunyi Pasal 77 ayat 3.

Bagaimana bila perlu menyadap secara mendadak? Maka bisa saja BNN menyadap tanpa izin terlebih dahulu kepada Ketua Pengadilan Negeri. Namun, harus segera memberitahu setelah itu.

"Dalam waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam Penyidik wajib meminta izin tertulis kepada ketua pengadilan negeri mengenai penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," demikian bunyi Pasal 78 ayat 2.